Senin, 31 Desember 2012

Enkripsi & Dekripsi

Enkripsi adalah proses mengamankan data atau informasi, dengan kata lain mengacak data/ informasi agar tidak dapt dibaca oleh pihak lain. Sedangkan Dekripsi adalah kebalikan dari enkripsi yaitu proses mengkonversi data yang sudah di enkripsi kembali menjadi data aslinya sehingga dapat dibaca atau dimengerti kembali. Adapun tujuan dari enkripsi tersebut adalah diantaranya sebagai berikut:
  1. Kerahasiaan, yaitu untuk menjaga isi dari informasi dari siapapun kecuali memilki otoritas atau kunci rahasia untuk membuka informasi yang telah dienkripsi.
  2. Integritas data, yaitu untuk menjaga keutuhan/ keaslian data, sistem harus memiliki kemampuan untuk mendeteksi manipulasi data oleh pihak-pihak yang tidak berhak, antara lain penyisipan, penghapusan, dan pensubsitusian data lain kedalam data yang sebenarnya.
  3. Autentikasi, ini berhubungan dengan identifikasi/ pengenalan, baik secara kesatuan sistem maupun informasi itu sendiri. Dua pihak yang saling berkomunikasi harus saling memperkenalkan diri. Informasi yang dikirimkan melalui kanal harus diautentikasi keaslian, isi datanya, waktu pengiriman, dan lain-lain.
  4. Non repudiasi/ Nir-Penyangkalan, adalah usaha untuk mencegah terjadinya penyangkalan terhadap pengiriman/ terciptanya suatu informasi oleh yang mengirimkan/ membuat. 
Secara umum proses enkripsi dan dekripsi dapat digambarkan sebagai berikut

Seperti gambar tersebut bahwa proses enkripsi merupakan proses penyandian pesan terbuka menjadi pesan rahasia (ciphertext). Ciphertext ini nantinya akan dikirimkan melalui saluran komunikasi terbuka. Pada saat ciphertext diterima oleh penerima pesan, maka pesan rahasia tersebut diubah lagi menjadi pesan terbuka melalui proses dekripsi sehingga pesan dapat dibaca oleh penerima pesan. 
Berikut ini adalah Kelebihan dan Kelemahan enjripsi:
  • Kelebihan Enkripsi:
  1. Kerahasiaan suatu informasi terjamin
  2. Menyediakan autentikasi dan perlindungan integritas pada algoritma checksum/hash
  3. Menanggulangi penyadapan telepon dan email
  4. Untuk digital signature
  • Kelemahan Enkripsi:
  1.  Penyandian rencana teroris
  2. Penyumbunyian record kriminal oleh seorang penjahat
  3. Pesan tidak bisa dibaca apabila penerima pesan lupa atau kehilangan kunci.

Kamis, 27 Desember 2012

Sistem Informasi & Transaksi Elektronik


Globalisasi membawa masyarakat indonesia sebagai masyarakat informasi, menjadikan sistem Teknologi Informasi sebagai bagian terpenting dalam kehidupan masyarakat dalam melakukan berbagai kegiatan termasuk transaksi bisnis dan sebagainya. Perkembangan dunia teknologi informasi & komunikasi telah menyebabkan hubungan dunia tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan atau menyebarkan informasi. Perkembangan teknologi informasi yang kian canggih dan pesat tersebut mengakibatkan berbagai transaksi bisnis dilakukan melalui media elektronik. Akibatnya pemerintah perlu mengeluarkan UU dan peraturan yang mengatur mengenai Informasi dan transaksi elektronik. Adapun pengertian Informasi & transaksi elektronik menurut UU NO.11 Tahun 2008 & Peraturan Pemerintah adalah, Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan atau media elektronik lainnya.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan:
a.      mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
b.      mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
c.       meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik
d.      membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam  bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk   tetapi   tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang   yang mampu memahaminya. Suatu informasi  harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan. Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi  yang  lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik & non pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran. Kewajiban pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan publik.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik  yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Terdapat dua jenis tanda tangan elektonik yaitu Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi. Tanda Tangan Elektronik  tersertifikasi harus memenuhi persyaratan dibuat dengan menggunakan jasa  penyelenggara sertifikasi elektronik; dan dibuktikan dengan Sertifikat Elektronik. Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik adalah kode pribadi, kode biometrik, kode kriptografi, dan atau kode yang dihasilkan dari pengubahan tanda tangan manual menjadi Tanda Tangan Elektronik, termasuk kode lain yang dihasilkan dari perkembangan Teknologi Informasi.
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan menyebarkan Informasi Elektronik. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, yaitu pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan atau masyarakat. Setiap Orang berhak menggunakan  jasa  Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
Ada dua perangkat yang digunakan penyelenggara sistem elektronik yaitu perangkat keras & perangkat lunak. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
1.      Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
2.      Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara   andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya. Penyelenggara Sistem Elektronik dapat menyelenggarakan sendiri Sistem Elektroniknya atau melalui Penyelenggara Agen Elektronik. Agen Elektronik dapat berbentuk:
a.      visual
b.      audio
c.       data elektronik; dan
d.      bentuk lainnya.
Penyelenggaraan Transaksi  Elektronik dapat  dilakukan dalam  lingkup publik ataupun privat. Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan atau pertukaran Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung. Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak. Dalam transaksi elektronik Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet. Keberadaan Nama Domain sesungguhnya lahir pada saat suatu nama itu diajukan dan diterima pendaftarannya oleh sistem pencatatan nama domain. Nama Domain dikelola oleh Pemerintah dan atau masyarakat. Sistem tersebut merupakan alamat internet global dimana hierarkis dan sistem pengelolaan Nama Domain mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh institusi yang berwenang, baik nasional maupun internasional.
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup privat meliputi Transaksi Elektronik:  
a.   antar-Pelaku Usaha; 
b.   antara Pelaku Usaha dengan konsumen;
c.   antarpribadi;
d.   antar-Instansi; dan
e.   antara  Instansi  dengan  Pelaku Usaha  sesuai  dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT
Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan   Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi. Masyarakat dapat berperan meningkatkan  pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi  Elektronik.

Navigation

Diberdayakan oleh Blogger.

Search

About