Globalisasi membawa masyarakat indonesia
sebagai masyarakat informasi, menjadikan sistem Teknologi Informasi sebagai
bagian terpenting dalam kehidupan masyarakat dalam melakukan berbagai kegiatan
termasuk transaksi bisnis dan sebagainya. Perkembangan dunia teknologi
informasi & komunikasi telah menyebabkan hubungan dunia tanpa batas dan
menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung
demikian cepat. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,
menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan atau
menyebarkan informasi. Perkembangan teknologi informasi yang kian canggih dan
pesat tersebut mengakibatkan berbagai transaksi bisnis dilakukan melalui media
elektronik. Akibatnya pemerintah perlu mengeluarkan UU dan peraturan yang
mengatur mengenai Informasi dan transaksi elektronik. Adapun pengertian
Informasi & transaksi elektronik menurut UU NO.11 Tahun 2008 &
Peraturan Pemerintah adalah, Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan
data elektronik, termasuk tetapi terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan Transaksi
Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer,
jaringan Komputer, dan atau media elektronik lainnya.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan:
a. mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
b.
mengembangkan perdagangan dan
perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
c.
meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelayanan publik
d. membuka
kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan
kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal
mungkin dan bertanggung jawab
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Dokumen Elektronik adalah setiap
Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan
atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi
Elektronik dan Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang
tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan
dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan. Pelaku usaha
yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang
lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang
ditawarkan. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik & non
pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran. Kewajiban pendaftaran bagi Penyelenggara
Sistem Elektronik untuk pelayanan publik dilakukan sebelum Sistem Elektronik
mulai digunakan publik.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda
tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik
yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik
lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Terdapat dua
jenis tanda tangan elektonik yaitu Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan
Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi harus memenuhi persyaratan
dibuat dengan menggunakan jasa
penyelenggara sertifikasi elektronik; dan dibuktikan dengan Sertifikat
Elektronik. Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa
menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik. Data Pembuatan Tanda
Tangan Elektronik adalah kode pribadi, kode biometrik, kode kriptografi, dan atau
kode yang dihasilkan dari pengubahan tanda tangan manual menjadi Tanda Tangan
Elektronik, termasuk kode lain yang dihasilkan dari perkembangan Teknologi
Informasi.
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK
Sistem Elektronik adalah serangkaian
perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan,
mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan
menyebarkan Informasi Elektronik. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang
bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang
menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang
dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Penyelenggaraan
Sertifikasi Elektronik, yaitu pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, dan atau masyarakat. Setiap Orang berhak
menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk
pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
Ada dua perangkat yang digunakan
penyelenggara sistem elektronik yaitu perangkat keras & perangkat lunak. Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik terdiri atas, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Indonesia dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
1. Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di
Indonesia.
2. Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di
Indonesia.
Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik
harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap
beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya. Penyelenggara Sistem
Elektronik dapat menyelenggarakan sendiri Sistem Elektroniknya atau melalui
Penyelenggara Agen Elektronik. Agen Elektronik dapat berbentuk:
a. visual
b.
audio
c.
data elektronik; dan
d. bentuk
lainnya.
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat. Para pihak
yang melakukan Transaksi Elektronik wajib beriktikad baik dalam melakukan
interaksi dan atau pertukaran Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik
selama transaksi berlangsung. Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam
Kontrak Elektronik mengikat para pihak. Dalam transaksi elektronik Setiap
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan masyarakat berhak memiliki Nama
Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama. Nama Domain adalah alamat
internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan atau masyarakat, yang
dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau
susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam
internet. Keberadaan Nama Domain sesungguhnya lahir pada saat suatu nama itu
diajukan dan diterima pendaftarannya oleh sistem pencatatan nama domain. Nama
Domain dikelola oleh Pemerintah dan atau masyarakat. Sistem
tersebut merupakan alamat internet global dimana hierarkis dan sistem
pengelolaan Nama Domain mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh institusi
yang berwenang, baik nasional maupun internasional.
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
dalam lingkup privat meliputi Transaksi Elektronik:
a. antar-Pelaku
Usaha;
b. antara Pelaku
Usaha dengan konsumen;
c. antarpribadi;
d. antar-Instansi;
dan
e. antara Instansi
dengan Pelaku Usaha sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT
Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pemerintah
melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan
Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pemerintah menetapkan instansi atau institusi
yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi. Masyarakat dapat
berperan meningkatkan pemanfaatan
Teknologi Informasi melalui penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik
dan Transaksi Elektronik.